Pada prinsipnya, penjualan tanah atas nama salah satu pihak, baik istri maupun suami, diperlukan persetujuan dari pasangannya. Maksudnya, perlu ada tanda tangan persetujuan dari pasangan di Akta Jual Beli (AJB). Namun, yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah apakah tanah tersebut termasuk harta bawaan, harta perolehan atau harta bersama selama masa perkawinan mereka.
Karena harta dalam perkawinan itu ada 3 jenis, antara lain :
1. Harta Bawaan : Harta yang diperoleh/dibawa masing-masing suami/istri sebelum perkawinan. Harta ini akan menjadi hak dan di bawah penguasaan masing-masing suami/istri yang membawanya.
--> Pada saat ingin dijual, tidak perlu mendapat persetujuan dari pasangannya.
Misal : Istri mempunyai tanah yang diperolehnya sebelum menikah (sertifikat atas nama istri). Maka, pada saat ingin dijual, suami tidak wajib datang untuk penandatanganan AJB karena tidak perlu persetujuan menjual dari suami.
2. Harta Perolehan : Harta yang diperoleh masing-masing suami/istri selama perkawinan yang berasal dari hadiah, warisan atau hibah. Harta ini akan menjadi hak dan di bawah penguasaan masing-masing suami/istri yang memperolehnya.
--> Pada saat ingin dijual, tidak perlu mendapat persetujuan dari pasangannya.
Misal : Seorang Istri memperoleh hibah dari orang tuanya setelah ia menikah (sertifikat atas nama istri). Maka, pada saat ingin dijual, suami tidak wajib datang untuk penandatanganan AJB karena tidak perlu persetujuan menjual dari suami.
3. Harta Bersama : Harta yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan. Harta ini akan menjadi hak dan di bawah penguasaan bersama suami dan istri.
--> Pada saat ingin dijual, perlu mendapat persetujuan dari pasangannya.
Misal : di dalam sertifikat atas nama istri. Maka, pada saat ingin dijual, suami wajib datang untuk penandatanganan AJB karena perlu persetujuan menjual dari suami.
Selain ke-3 faktor di atas, ada juga faktor yang menentukan perlu tidaknya persetujuan dari pasangan dalam penjualan properti, yaitu : ada tidaknya Perjanjian Perkawinan (Perjanjian Pra Nikah). Mengapa demikian ? karena biasanya di dalam perjanjian Pra Nikah tersebut, ditentukan pemisahan harta kekayaan perkawinan. Jadi harta yang diperoleh suami/istri berada di bawah kekuasaan masing-masing suami/istri yang memperolehnya sehingga tidak ada pencampuran harta perkawinan. Oleh karena itu, tidak diperlukan persetujuan dari pasangan suami/istri pada saat ingin menjual properti.
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup